Seorang pencari keadilan melakukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk uji materi Pasal 6, Pasal 14 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 dari Pasal 20 Ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah terhadap UUD-1945 dengan Nomor 10/PUU XIX/2021, Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis: 1)Bagaimana perlindungan hukum Kreditur Atas Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Bank (Studi Pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 10/PU-XIX/2021) ? 2) Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam menjatuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XIX/2021 ? 3) Apa saja hambatan dalam perlindungan hukum Kreditur Atas Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Bank serta solusinya ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif analitis. Pengumpulan data menggunakan studi dokumen. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut : 1) Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur menurut Undang-Undang berupa Akta atau Perjanjian Kredit di bawah tangan dan Akta atau Perjanjian Kredit autentik. 2) Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menjatuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XIX/2021 permohonan Pemohon untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. 3) Hambatan dalam Eksekusi Hak Tanggungan adalah meliputi hambatan yuridis dan non yuridis, Upaya pemecahan hambatan yuridis dilakukan menurut ketentuan hukum yang ada, hambatan non yuridis upaya pemecahannya dengan melakukan koordinasi antara pihak-pihak terkait dan menambah aparat keamanan.