Penelitian ini mengeksplorasi kritik terhadap perjanjian kerja dan dampak psikologisnya pada tenaga kerja buruh di Desa Perkebunan Pernantian. Sebagai anggota PBB, Indonesia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjunjung tinggi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, termasuk hak-hak tenaga kerja yang diatur dalam berbagai instrumen internasional. Dalam konteks tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengumpulkan dan menganalisis data dari buruh panen kelapa sawit dan buruh harian lepas di desa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja yang berlaku seringkali tidak adil, hanya memberikan perlindungan hukum minimal, dan menyebabkan eksploitasi pekerja melalui upah rendah dan jam kerja panjang. Dampak psikologis dari kondisi kerja ini sangat signifikan, mencakup stres, depresi, dan ketidaknyamanan yang mendalam. Solusi yang diusulkan untuk mengatasi masalah ini meliputi pemberian layanan konseling dan psikoterapi, peningkatan kesadaran tentang kesehatan mental, dan pembentukan komunitas yang suportif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian kerja yang tidak adil dan perlakuan buruk terhadap buruh berdampak negatif pada kesehatan mental dan kesejahteraan mereka secara keseluruhan, dan menyerukan perubahan kebijakan dan praktik untuk meningkatkan kondisi kerja dan kesejahteraan psikologis buruh di Desa Perkebunan Pernantian.