Husna, Najya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENOLAK PERKARA GUGATAN PENGGUGAT PENYANDANG DANA (Berdasarkan Putusan Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Lhokseumawe) Husna, Najya; Jumadiah, Jumadiah; Aksa, Fauzah Nur
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 7 No. 3 (2024): (Agustus)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v7i3.17126

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis hukum pertimbangan hakim dalam menolak perkara penggugat penyandang dana dalam putusan perkara  No.7/Pdt.g/PN Lhokseumawe dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim  dalam menolak perkara penggugat penyandang dana dalam putusan. Pengadilan adalah lembaga yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tanggung jawab dan wewenang hakim dalam persidangan adalah memeriksa dan mengadili suatu perkara. Di lingkungan pengadilan, sengketa yang diajukan akan melalui proses hukum dan hakim akan memberikan keputusan. Putusan hakim ini akan menimbulkan konsekuensi hukum, dimana apabila terjadi terkait penyandang dana, terdapat hubungan hukum yang telah dijelaskan melalui putusan hakim, dan para pihak terikat dengan isi putusan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan literatur dan perundang-undangan, yaitu pendekatan menggunakan peraturan perundang-undangan. Peneliti menjabarkan aturan yang memiliki hubungan langsung dengan dasar pertimbangan hakim dalam menolak gugatan penggugat penyandang dana perkara No. 7/Pdt.G/2023/PN Lsm. Hasil penelitian yang diperoleh peneliti ini adalah Majelis Hakim menolak gugatan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perjanjian antara penggugat dan tergugat I tidak sah dan tidak berlaku sebagai undang-undang. Menyatakan bahwa tergugat I wanprestasi atas perjanjian antara penggugat dan tergugat I sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan tertanggal 1 Juni 2009. Dan menghukum Penggugat untuk membayar kasus buaya sebagai masalah RP.  289.000,00 (dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)