Mahzura, Mahzura
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN ETIKA APARAT KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP TERSANGKA DI POLRES BENER MERIAH Mahzura, Mahzura; harun, harun; Sari, Elidar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 7 No. 2 (2024): (April)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v7i2.16258

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dan etika aparat kepolisian yang melaukan penganiayaan terhadap tersangka dan untuk mengetahui faktor-faktor etika yang terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap tersangka mempengaruhi hukum dan reputasi institusi kepolisian. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan informan dan responden. Pertanggungjawaban pidana dan etika aparat kepolisian yang melakukan penganiayaan terhadap tersangka di polres bener meriah dilakukan dengan proses hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 351 KUHP, apabila penyidik tersebut melakukan penganiayaan di bawah profesinya sebagai seorang penyidik polri maka penyidik tersebut akan dikenakan sanksi berupa surat teguran yang dikeluarkan oleh pimpinan/atasannya. Kemudian penyidik tersebut akan menjalani sidang disiplin untuk dilakukan pemeriksaan dan pertimbangan atas dirinya. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap tersangka yaitu karena kebiasaan, karena faktor psikis dari penyidik itu sendiri, dendam pribadi, faktor kebutuhan lingkungan, faktor penyakit pikiran. Diharapkan kepada pemerintah harus bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada aparat penegak hukum yang terbukti melakukan penganiayaan dikenai sanksi pidana yang setimpal sesuai dengan undang-undang dalam rangka perlindungan Hak Asasi Manusia.