Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Permasalahan dalam penelitian ini adalah Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan asas keadilan.Tujuan dari penelitian ini untuk menelaah perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, serta perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan asas keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dengan Pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dan berbentuk analisis. Sumber hukum yang di gunakan adalah sumber hukum primer, sekunder, dan tersier.Hasil penelitian menunjukkan perlindungan korban KDRT menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT adalah perlindungan sementara, penetapan perintah perlindungan oleh pengadilan, penyediaan Ruang Pelayanan Khusus di kantor kepolisian, penyediaan tempat tinggal alternatif, pemberian konsultasi hukum oleh advokat pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang pengadilan. Selain bersifat fisik, korban KDRT juga sangat membutuhkan perlindungan yang bersifat psikis. Salah satu bentuk perlindungan psikis korban KDRT adalah menghukum pelaku sesuai dengan bentuk kekerasan, serta akibatnya terhadap korban. Kepastian hukum intinya adalah hukum ditaati dan dilaksanakan. Keadilan adalah suatu konsep yang relatif, di Indonesia keadilan digambarkan dalam Pancasila sebagai dasar negara. Keadilan yang diberikan kepada korban KDRT iyalah memenuhi segala hak-hak korban. Prinsip keadilan yaitu dengan memberlakukan ketentuan pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.Memastikan adanya kepastian hukum dengan menindak tegas pelaku KDRT sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Melakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai hak-hak korban KDRT dan layanan yang tersedia. Perlindungan hak-hak korban KDRT harus diperkuat. Pemerintah harus meningkatkan pelayanan kesehatan, penanganan khusus, pendampingan sosial, bantuan hukum, dan pelayanan bimbingan rohani untuk korban KDRT. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan KDRT untuk mencegah kejadian serupa.