Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perusakan pos polisi lalu lintas di Kota Makassar dan mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana terhadap perusakan pos polisi lalu lintas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dilakukan di Kepolisian Resort Kota Besar Makassar (Polrestabes). Penelitian ini menggunakan Metode kualitatif, jenis dan sumber data yang di gunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan penelitian, seperti data yang diperoleh dari wawancara dengan pihak kepolisian polrestabes makassar dan masyarakat di kecamatan tamalate, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh tidak langsung dari lapangan, seperti membaca referensi hukum, perundang-undangan dan bacaan lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perusakan pos polantas di karenakan melampiaskan rasa kekecewaan kepada kepolisian atas kejadian yang terjadi di stadion kanjuruhan bahwa kepolisian melakukan perlawanan terhadap masyarakat yang berdampak ke pos polantas di pertigaan Jl. AP Pettarani-Jl. Alauddin Kota Makassar sehingga terjadi perusakan yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum pidana terhadap perusakan pos polantas bahwa kepolisian telah melaksanakan tugas sesuai yang diatur dalam undang-undang. This research aims to determine the factors that cause criminal acts of vandalism to traffic police posts in Makassar City and to find out how criminal law is enforced against vandalism of traffic police posts. This research used a qualitative approach carried out at the Makassar City Resort Police (Polrestabes). This research uses qualitative methods, the types and sources of data used are primary data and secondary data. Primary data is data obtained directly from the research field, such as data obtained from interviews with the Makassar Police and the community in Tamalate sub-district, while secondary data is data obtained indirectly from the field, such as reading legal references, legislation and literature. other. The results of this research show that the factors causing the criminal act of vandalizing the traffic police post were due to venting their feelings of disappointment with the police over the incident that occurred at the Kanjuruhan stadium, that the police took action against the community which had an impact on the traffic police post at the T-junction on Jl. AP Pettarani-Jl. Alauddin, Makassar City, resulting in damage carried out by irresponsible individuals. Enforcement of criminal law against the destruction of traffic police posts means that the police have carried out their duties as regulated by law