Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik menurut hukum adat di wilayah Adat Indona Sesenapadang Kabupaten Mamasa dan penyelesaian tindak pidana menurut hukum adat telah memenuhi rasa keadilan masyarakat di wilayah Indona Sesenapadang. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Mamasa Kecamataan Sesenapadang. Tipe penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode pendekatan normatif dan empiris yang dilakukan dengan menelaah hukum dalam kenyataan. Sumber data yang digunakan di dalam penelitian ini diambil dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Penelitian Pustaka dengan dengan membaca referensi hukum, perundang-undangan, serta dokumen-dokumen, dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara secara langsung. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ; 1) penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik menurut hukum adat di wilayah Adat Indona Sesenapadang Kabupaten Mamasa, yaitu didasarkan pada sistem Ada’ Tuo Tang Mate, Mapia Tang Kadake artinya bahwa penyelesain tindak pidana mengedepankan rasa kemanusiaan dimana setiap penyelesaian tindak pidana tidak mengedepankan ego dalam diri seseorang tetapi lebih kepada persetujuan yang akan merujuk kepada hal-hal baik dan akan dijadikan sebagai suatu kesimpulan; 2) penyelesaian tindak pidana menurut hukum adat telah memenuhi rasa keadilan masyarakat di wilayah Indona Sesenapadang, bahwa penerapan sanksi di wilayah Adat Indona Sesenapadang sudah berlaku adil pada masyarakat yang tinggal dalam wilayah tersebut, dibuktikan dengan tidak adanya masyarakat yang merasa dirugikan, hal ini didasarkan pada keadaan ekonomi masyarakat atau strata sosial dimana masyarakat yang melakukan tindak pidana akan dijatuhi saksi sesuai dengan kemampuan pelaku (umpotakin takinna).