Beberapa kasus seperti penganiayaan dan tindak asusila yang terjadi selama penggunaan jasa transportasi online merupakan contoh dari sejumlah kasus yang dihadapi oleh pengguna transportasi online di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis sejauh mana perlindungan konsumen perempuan dalam konteks penggunaan jasa transportasi online sesuai dengan prinsip-prinsip hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu memandang hukum sebagai fenomena sosial atau perilaku yang mempengaruhi masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen perempuan dalam layanan transportasi online di Indonesia didukung oleh berbagai regulasi dan mekanisme hukum. Namun, penting bagi konsumen untuk memahami hak-hak mereka, dan bagi perusahaan untuk terus meningkatkan sistem keamanan dan mekanisme pengaduan. Penegakan hukum yang efektif serta edukasi kepada pengemudi dan konsumen merupakan faktor kunci untuk memastikan keselamatan dan keamanan dalam layanan transportasi online. Tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen yang dirugikan mencakup kepatuhan terhadap regulasi hukum, penanganan pengaduan yang baik, pemberian kompensasi yang adil, jaminan keamanan layanan, kepatuhan terhadap standar kualitas, dan perbaikan sistem secara berkala. Kewajiban ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan pengalaman yang aman dan memuaskan saat menggunakan jasa transportasi online.