Noor, Felasufa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggungjawab Asuransi Profesi Dokter Terhadap Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Dokter Bedah Noor, Felasufa; Kusumaningrum, Anggraeni Endah
Jurnal JURISTIC Vol 4, No 02 (2023): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/jrs.v4i02.4262

Abstract

Salah satu bentuk upaya perlindungan hukum bagi dokter pada kasus malpraktik adalah dengan mediasi, di mana ganti rugi merupakan bagian dari penerapan mediasi tersebut. Ganti rugi tersebut bisa diberikan secara langsung oleh pihak asuransi. Peran asuransi dapat berpengaruh terhadap profesi dokter yang melakukan malpraktik. Asuransi dapat membantu dokter mengganti kerugian dari biaya-biaya yang mungkin timbul akibat tuduhan malpraktik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggungjawab asuransi profesi dokter terhadap malpraktik yang dilakukan oleh dokter bedah dan proses pengajuan klaim asuransi profesi dokter bedah yang melakukan malpraktik. Metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan pendekatan statuta approach, maupun conceptual approach. Hasil penelitian selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggungjawab asuransi profesi dokter bedah yang melakukan malpraktik adalah merupakan kewajiban dalam arti accountability, di mana tanggungjawab ini lahir karena perjanjian antara dokter bedah dan juga pihak asuransi. Pihak asuransi menanggung segala resiko yang timbul akibat tindakan medik dokter yang dilakukan terhadap pasiennya dengan membayar premi yang telah disepakati. Mayoritas pengajuan klaim profesi dokter sama, baik itu dokter umum, maupun dokter bedah. Rata-rata pengajuan klaim harus dimulai adanya kejadian yang menimbulkan kerugian pasien. Selanjutnya jika terjadi tuntutan dari pihak pasien/keluarganya maka Dokter Bedah tersebut wajib lapor perusahaan asuransi. Dokter bedah mempersiapkan dokumen yang diperlukan pada saat pengajuan klaim. Kemudian dalam hal pembelaan, pihak asuransi dapat menunjuk kuasa hukum atau yang ditunjuk oleh Dokter Bedah itu sendiri. Segala biaya yang dikeluarkan termasuk membayar jasa kuasa hukum dan penggantian kerugian pasien/keluarga semua ditanggung oleh pihak asuransi.