Puspita, Berliana Adinda Ayu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perspektif Hukum Terkait Medical Tourism Di Indonesia Puspita, Berliana Adinda Ayu
Jurnal JURISTIC Vol 4, No 02 (2023): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/jrs.v4i02.4743

Abstract

Globalisasi juga menyebabkan tren baru yaitu medical tourism, yaitu perjalanan seseorang ke luar negeri untuk tujuan mendapatkan perawatan kesehatan baik general chcek up,treatment, maupun rehabilitasi, biasanya ini dilakukan oleh pasien dari negara berkembang mencari pelayanan medis ke negara maju untuk mendapatkan kualitas pelayanan berteknologi tinggi.  Perdagangan jasa kesehatan Indonesia dibatasi oleh serangkaian kendala kebutuhan, regulasi, dan infrastruktur sistem kesehatan domestik dan hubungan antarapara pemangku kepentingan utama, terutama para pemangku kepentingan di sektor perdagangan, kesehatan, dan pendidikan. Sesuai dengan judul dan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini dan supaya dapat memberikan hasil yang bermanfaat maka penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Medical aesthetic tourism yang tidak memenuhi standar pelayanan medis sering terjadi dalam bisnis layanan kecantikan dan ini menjadi salah satu target yang akan dicapai negara-negara yang dituangkan dalam Sustainable Goals Development (SDGs) tahun 2015-2030 yaitu pada tujuan pembangunan berkelanjutan poin 3 yaitu memastikan hidup sehat dan meningkatkan kesejahteraan untuk semua di segala usia kehidupan sehat dan sejahtera secara global. Di Indonesia, perlindungan data rekam medis diatur dalam beberapa peraturan tersendiri diantaranya Peraturan Menteri, undang-undang, dan peraturan lainnya yang tersebar dalam kode etik rekam medis bagi penyelenggara pelayanan kesehatan. Undang-undang tentang rekam medis di Indonesia belum secara tegas mencakup pemindahtanganan data rekam medis, hak retensi, penanggulangan kebocoran data, dan pihak yang berwenang menangani data yaitu pengendali data dan pengolah data. Sebagaimana diatur dalam GDPR, pengontrol data harus memiliki kewenangan untuk menentukan tujuan penggunaan data dan cara memproses data, sedangkan pemroses data yang bekerja atas nama pengontrol data hanya memiliki kewenangan untuk memproses data, yang biasanya dialihdayakan Pekerjaan.