Laturette, Fransesca
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Pidana Melakukan Aborsi Oleh Dokter Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Nomor 57/Pdt.G/2021/PN.Cbi) Laturette, Fransesca
Jurnal JURISTIC Vol 4, No 02 (2023): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/jrs.v4i02.4263

Abstract

Menurut Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa aborsi bisa dilakukan untuk korban perkosaan dengan membuktikan bahwa kehamilan dimaksud sebagai dampak dari tindak pidana perkosaan. Hal demikian dilakukan melalui bantuan keterangan ahli berkaitan dengan hubungan kausalitas antara tindak perkosaan dan kehamilan korban. Penelitian ini tentang Tindak Pidana Melakukan Aborsi Oleh Dokter  Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Nomor 57/Pdt.G/2021/PN.Cbi) dengan permasalahan bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tindak pidana aborsi secara melawan hukum? dan bagaimana pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana aborsi secara melawan hukum? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara sudah tepat dikarenakan pasal yang didakwakan oleh penuntut umum telah dipenuhi oleh terdakwa. Unsur-unsur pasal yang terpenuhi dalam pasal yang didakwakan adalah unsur setiap orang; unsur dengan sengaja; unsur melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan; dan unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Selain itu, majelis hakim hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa sehingga menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana. Secara hukum, apabila seorang pelaku yang berprofesi sebagai dokter yang melakukan tindak pidana melakukan aborsi secara melawan hukum, maka terhadapnya wajib bertanggungjawab. Pertanggungjawaban tersebut harus dilakukan sebagai konsekuensi atas perbuatan yang telah dilakukannya.