Ardiyansyah, Rico
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Upaya Kepolisian Resor Demak Dalam Rangka Menanggulangi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I ( Studi Kasus Di Kepolisian Resor Demak ) Ardiyansyah, Rico
Jurnal JURISTIC Vol 5, No 02 (2024): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/jrs.v5i2.5361

Abstract

Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan sasaran potensial generasi muda sudah menjangkau berbagai penjuru daerah dan penyalahgunaannya sudah merata diseluruh strata sosial masyarakat. Seperti yang bisa kita lihat angka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Demak saat ini sangat meningkat dan sudah banyak menimbulkan korban terutama dikalangan generasi muda yang sangat merugikan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Tujuan penulisan ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menganalisis upaya kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika golongan I yang terjadi di wilayah hukum Kota Demak. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis kendala dan solusi yang dihadapi kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika golongan I yang terjadi di wilayah hukum Kota Demak.Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, yaitu dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan atau suatu pendekatan yang berdasar pada permasalahan mengenai hal yang bersifat yuridis serta kenyataan yang ada. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif analisis.  Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan Wawancara dan Studi Kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya Kepolisian Resor Demak menanggulangi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I di Kabupaten Demak yaitu dengan melakukan upaya pre-emtif (pembinaan), preventif (pencegahan), dan represif (tindakan). Upaya pre-emtif yang dilakukan dengan melakukan penyuluhan terhadap semua lapisan masyarakat, seminar, ceramah, diskusi, memasang spanduk berisi ajakan menghindari narkoba, maupun melalui media cetak ataupun elektronik. Upaya Preventif (Pencegahan) yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Demak melakukan pengawasan dengan melakukan operasi-operasi kepolisian dengan cara berpatroli, razia di tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya penyalahgunaan Narkotika Golongan I baik secara rutin ataupun yang bersifat operasi mendadak. Upaya Represif (Penindakan) yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Demak menindak tegas segala tindakan yang melanggar hukum termasuk penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika Golongan I, menangkap pelaku kejahatan dan melimpahkan berkas perkaranya sampai ke pengadilan, memutuskan jalur peredaran gelap psikotropika, mengungkap jaringan sindikat pengedar, melaksanakan operasi rutin dan operasi khusus/mendadak (sidak). Sedangkan, kendala yang dihadapi oleh Polres Demak dalam upaya menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I antara lain : Kendala intern, Kendala yang berasal dari dalam tubuh Polres Demak sendiri yaitu Dana Anggaran, Keahlian Anggota, Sarana dan Prasarana, Modus Operandi Baru. Kendala Ektern, kendala yang berasal darui luar jajaran Polres Demak, berupa: Tingginya mobilitas dan kewaspadaan yang dimiliki oleh para bandar dan pemakai narkoba menyulitkan penangkapan. Kurangnya peran serta masyarakat dalam upaya menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba menyebabkan pihak kepolisian harus bekerja sendiri.
Perlindungan Hak Anak Untuk Memperoleh Pendidikan Berkualitas Di Era Kebijakan Sistem Zonasi Sekolah Dasar Di Kota Semarang Ardiyansyah, Rico; Kunarto, Kunarto
Journal Juridisch Vol. 2 No. 1 (2024): MARCH
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/jj.v2i1.8932

Abstract

The research objective in this writing is to determine the implementation of Minister of Education and Culture Regulation Number 1 of 2021 on the process of accepting new students using the zoning system in Semarang City; to find out the process of fulfilling children's rights to educational justice in the zoning system in Semarang City and to find out the factors that become obstacles in the implementation of the school zoning system. This research uses empirical juridical methods with a descriptive analytical approach. The data sources in this research use primary data and secondary data. Data collection methods were carried out by interviews, observation and document study. Education is a human right so it has an important role in social life. The aim of implementing education is to educate and develop the morals of the nation so that it becomes better and more dignified. The right to education is a human right for every individual so that every individual has the right to obtain higher education. The results of this research show that the implementation of the New Student Admission (PPDB) zoning system at SD Negeri Srondol Wetan 06 Semarang, SD Negeri Srondol Wetan 04 Semarang and SD Negeri Srondol Wetan 02 Semarang have implemented the Implementation of New Student Admission (PPDB) zoning system in accordance with Ministry of Education and Culture Regulation (Permendikbud) Number 1 of 2021 and Semarang Mayor Regulation Number 25 of 2023. Tujuan Penelitian dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui implementasi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terhadap proses penerimaan peserta didik baru sistem zonasi di Kota Semarang; untuk mengetahui proses pemenuhan hak anak terhadap keadilan pendidikan dalam sistem zonasi di Kota Semarang dan untuk mengethui faktor – faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan sistem zonasi sekolah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi dokumen. Pendidikan merupakan hak asasi manusia sehingga memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuan dilaksanakannya pendidikan untuk mencerdaskan dan mengembangkan moral bangsa agar menjadi lebih baik dan bermartabat. Hak mendapatkan pendidikan merupakan hak asasi bagi setiap individu sehingga setiap individu berhak memperoleh pendidikan yang tinggi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi di SD Negeri Srondol Wetan 06 Semarang, SD Negeri Srondol Wetan 04 Semarang dan SD Negeri Srondol Wetan 02 Semarang telah menjalankan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi sesuai dengan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2023.