Dalam pandangan hukum kesehatan, praktik pelayanan medis oleh dokter kepada pasien terkadang berpotensi menimbulkan sengketa yang didasari rasa kuang puas pasien terhadap dokter dalam memberikan pelayanan. Rasa ketidakpuasan akan upaya dokter terkadang menjadikan timbulnya gugatan pasien terhadap dokter yang seringkali menuai dampak negatif bagi kedua pihak. Penyelesaian sengketa medis secara yuridis pada dasarnya telah diatur dalam undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menghendaki upaya penyelesaian secara restorative justice melalui mediasi. Problematika yang timbul terkadang upaya mediasi tidak dapat memuaskan masing-masing pihak karena secara yuridis belum adanya peraturan yang secara khusus mengatur prosedur tentang mediasi perkara medis yang mempunyai karakteristik tersendiri. Ketidakpuasan upaya dokter terkadang juga menyebabkan timbulnya gugatan pasien terhadap dokter yang ditujukan kepada peradilan umum yang justru juga menimbulkan problematika. Selain belum banyaknya hakim yang betul-betul menguasai tentang medis, peradilan umum juga cenderung menempatkan salah satu pihak sebagai pihak yang terdzolimi. Belum adanya hakim khusus medis dan belum terdapatnya prosedur hukum yang mengatur tentang penanganan sengketa medis menimbulkan kaburnya aspek kepastian dan keadilan hukum bagi dokter dan pasien. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembentukan peradilan khusus medis menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan demi mewujudkan kepastian dan keadilan hukum di masyarakat. Pembentukan pengadilan medis juga menjadi bentuk dari pengaplikasian bahwa dalam penegakan hukum, kepastian hukum tidak hanya bergantung pada law in the books, tetapi kepastian hukum dalam law in the books tersebut harus dapat diaplikasikan dan dijalankan sesuai prinsip dan norma.