This Author published in this journals
All Journal LEX ADMINISTRATUM
GLORIA ZEFANYA REGINA TUMBELAKA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MEDIASI DALAM PEMERIKSAAN KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI MANADO GLORIA ZEFANYA REGINA TUMBELAKA
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mediasi perceraian dan mengetahui prosedur mediasi dalam pemeriksaan kasus perceraian di pengadilan negeri manado. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif, Sehingga dapat disimpulkan : 1. Bahwa pengaturan mediasi dalam penyelesaian perkara cerai di Pengadilan Negeri Manado berpedoman pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi yang merupakan terobosan Mahkamah Agung RI dengan maksud dan tujuan sebagai upaya mempercepat, mempermurah dan mempermudah penyelesaian sengketa serta memberikan akses yang lebih besar kepada pencari keadilan, serta merupakan cara yang efektif untuk mengatasi penumpukan perkara di pengadilan dan sekaligus memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam menyelesaikan sengketa, di samping proses pengadilan yang bersifat memutus yang dikenal dengan istilah ajudikatif. 2. Bahwa prosedur atau proses mediasi menurut Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 telah jelas dan tegas dimulai dari Penyerahan Resume Perkara dan Lama Waktu Proses Mediasi. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk. Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim (4) Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhir masa 40 (empat puluh) hari. Jika diperlukan dan atas dasar kesepakatan para pihak, mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi. Kata kunci : Tinjauan Yuridis,Mediasi, Perceraian