This Author published in this journals
All Journal LEX ADMINISTRATUM
Jhosua Bryanlee Hendrik Watung
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH DAN KOMPENSASI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN Jhosua Bryanlee Hendrik Watung
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk pembangunan dan untuk menentukan pengaturan pembebanan dan besarnya kompensasi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Proses pengadaan tanah untuk pembangunan tidak jarang terjadi konflik kepentingan, antara pemegang hak atas tanah dengan panitia pengadaan tanah (pemerintah) dikarenakan permasalahan besaran nilai/harga tanah hasil musyawarah belum mendapat kesepakatan antara dua belah pihak (ganti rugi atau kompensasi). Untuk itu pemegang hak atas tanah mendapat perlindungan hukum yang tepat dan penerapannya yang efektif, sehingga pemegang hak atas tanah mendapat jaminan kepastian hukum yang berkeadilan ketika harus melepaskan hak mereka untuk pembangunan, mekanisme musyawarah dan implikasi hukum dari pengadaan tanah untuk pembangunan. 2. Pengaturan tanah di republik ini didasarkan UUPA dan regulasi lainnya yang terkait sebagaimana turunan/penjabaran dari Pasal 33 ayat (3) UUD RI 1945. Besarnya ganti rugi/kompensasi diutamakan sesuai hasil musyawarah dengan memperhitungkan hal-hal yang berada di atas tanah (bangunan tanaman, benda yang berwujud), hilangnya sumber penghasilan/pekerjaan. Bentuk ganti rugi dapat berbentuk nilai rupiah, ganti tanah/lahan, pemukiman kembali, saham sesuai hasil musyawarah, dan apabila pihak pemilik hak atas tanah menolak besaran ganti rugi, maka instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan penitipan ganti rugi kepada pengadilan setempat/lokasi tanah. Kata Kunci : kompensasi, pengadaan tanah untuk pembangunan