Di era revolusi digital, dengan meningkatnya penggunaan teknologi informasi di berbagai aspek kehidupan menjadikan perlindungan data pribadi menjadi aset yang sangat berharga, khusunya data pribadi pengguna aplikasi yang digunakan dalam layanan publik. Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik mencakup langkah-langkah untuk melindungi data tersebut mulai dari perolehan, pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, tampilan, pengungkapan, pengiriman, penyebaran, hingga penghapusan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menkaji bagaimana kesesuaian perlindungan data pribadi aplikasi SatuSehat sebagai aplikasi integrasi fasilitas layanan kesehatan publik dan rekam medis elektronik pengguna dengan regulasi hukum di Indonesia untuk mengetahui sejauh mana tindakan yang diambil untuk menjaga privasi data pengguna dan mematuhi regulasi yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan mempelajari jurnal dan undang-undang yang terkait kemudian dilakukan analisis kualitatif dan evaluasi praktik perlindungan data pribadi pengguna dalam aplikasi SatuSehat berdasarkan faktor analisis perlindungan data pribadi yang telah ditentukan. Hasil dari analisis dapat disimpulkan bahwa dalam praktik pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data pribadi pengguna aplikasi SatuSehat telah dituliskan secara eksplisit dalam kebijakan privasi aplikasi dan berpedoman pada regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya melindungi privasi pengguna dan menjaga ketaatan terhadap peraturan yang mengatur aspek tersebut.