Oktajaya, Tri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, SELF ASSESSMENT SYSTEM, DAN PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN SEBAGAI MODERASI Oktajaya, Tri; Diatmika, I Putu Gede; Pradana Adiputra, I Made
JURNAL PENDIDIKAN EKONOMI: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Ilmu Ekonomi dan Ilmu Sosial Vol 18 No 2 (2024): SEPTEMBER 2024
Publisher : Economic Education, University of Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jpe.v18i2.47400

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Self Assessment System, dan Penerapan Peraturan Pemerintah terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Sebagai Moderasi. Jenis penelitian ini bersifat kuantitatif dan sumber data yang digunakan adalah data primer dengan wawancara, observasi, dan kuesioner. Populasi yang digunakan adalah seluruh wajib pajak UMKM orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Batam Selatan. Sampel ditentukan dengan metode simple purposive dengan jumlah sebanyak 355 wajib pajak UMKM orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Batam Selatan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif, SEM PLS, dan pengujian hipotesis menggunakan program Smart PLS 3.0. Penelitian ini menunjukkan hasil bahwa kesadaran wajib pajak, self assessment system, dan penerapan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 secara parsial tidak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak umkm orang pribadi. Peran UU HPP dalam memoderasi pengaruh kesadaran wajib pajak dan penerapan PP No. 23 tahun 2018 terhadap kepatuhan wajib pajak umkm orang pribadi berpengaruh positif dan signifikan, sedangkan peran UU HPP dalam memoderasi pengaruh self assessment system terhadap kepatuhan wajib pajak umkm orang pribadi tidak berpengaruh positif dan signifikan.