Penelitian ini membahas peranan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta sebagai bentuk legalitas dalam proses perjanjian kredit mikro. Kredit mikro merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil untuk memperoleh akses modal melalui lembaga keuangan. Agar pelaksanaannya memiliki kekuatan hukum, diperlukan dokumen otentik yang disusun dan disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu notaris dan PPAT. Notaris berperan dalam menyusun akta perjanjian kredit, mengesahkan tanda tangan para pihak, serta menerbitkan covernote sebagai surat keterangan sementara. Di sisi lain, PPAT memiliki kewenangan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan melakukan pendaftaran Hak Tanggungan ke kantor pertanahan sebagai bentuk pengikatan jaminan secara hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa peran keduanya sangat penting dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kredit mikro. Kendati demikian, masih terdapat kekosongan norma terkait status hukum covernote, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apabila timbul sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan koordinasi antara notaris, PPAT, dan lembaga keuangan guna menjamin proses pembiayaan mikro berjalan sesuai prinsip legalitas. Penelitian ini menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum dalam rangka menciptakan sistem kredit mikro yang tertib, aman, dan berkeadilan.