Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidaksesuaian penerapan sistem pengupahan di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lebak dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan upah karyawan PMI Kabupaten Lebak serta meninjau perlindungan hukumnya berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan empiris, menggabungkan kajian dokumen hukum dan wawancara lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem pengupahan di PMI Kabupaten Lebak masih jauh di bawah standar upah minimum dan belum memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hambatan utama meliputi keterbatasan anggaran, rendahnya kesadaran hukum, serta belum adanya kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Secara teoretis, temuan ini memperkuat konsep tentang pentingnya perlindungan hukum fungsional, ekonomi, sosial, dan teknis bagi pekerja. Penelitian ini juga menemukan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya, sehingga diperlukan pengawasan dan kebijakan afirmatif dari pemerintah daerah. Implikasi penelitian ini menekankan perlunya reformasi kelembagaan dan penguatan regulasi ketenagakerjaan di sektor organisasi sosial