Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONSEPSI PUBLIC DOMAIN PADA PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA Hutajulu, Thamrin Arthata
JURNAL DARMA AGUNG Vol 30 No 3 (2022): DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v32i1.4172

Abstract

Tulisan ini menganalisis bagaimana konsepsi public domain yang diterapkan dalam ketentuan Hak Kekayaan Intelektual. Ketika sebuah karya telah memasuki public domain maka tidak ada lagi dasar hukum untuk memberlakukan pembatasan atas penggunaan karya tersebut, namun perlu adanya penelitian yang membahas kapan suatu hak kekayaan intelektual dapat beralih menjadi public domain, mengingat apabila telah menjadi public domain maka siapa saja dapat menggunakan atau memanfaatkan karya/penemuan dari seorang pemegang hak. Oleh karena begitu pentingnya pemahaman terhadap konsepsi tersebut, penelitian yang bersifat doktrinal diarahkan untuk mencari pemecah permasalahan. Setelah melakukan penelitian public domain merupakan segala informasi/pengetahuan yang tidak dilindungi oleh HKI bertujuan agar tidak hanya dinikmati oleh sebagian orang, tetapi juga dapat dipakai oleh semua orang tanpa dikecualikan. public domain sebagai suatu konsepsi yang ada pada 7 (tujuh) rezim hak kekayaan intelektual dengan memiliki perbedaan yang mengatur apabila jangka perlindungan untuk setiap karya/penemuan/pendesain telah habis meskipun ditemukan adanya perlindungan traditional cultural expressions yang tidak boleh ditempatkan pada ranah public domain, selanjutnya karena tidak adanya perjanjian internasional yang menjamin perlindungan, hal tersebut akan menghilangkan hak eksklusif dari pemegang atau pemilik HKI tersebut dan beralih menjadi public domain dan dapat digunakan oleh siapa saja.
Public domain as an antidote conception to efforts to protect traditional cultural expressions (TCEs) Hutajulu, Thamrin Arthata
West Science Law and Human Rights Vol. 2 No. 02 (2024): West Science Law and Human Rights
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/wslhr.v2i02.724

Abstract

This paper analyzes how the public domain  conception applied in the provisions of Intellectual Property Rights is used by foreign parties in an attempt to hinder the protection  of Traditional Cultural Expressions (TCEs) in a country, because of the potential economic benefits resulting from their use, this condition is clearly very vulnerable to misappropriation committed by foreign parties, destruction of cultural values, and exploitation. This study also aims to find out how countries, especially Indonesia, provide protection for Traditional Cultural Expressions. Because of the importance of protecting Traditional Cultural Expressions, doctrinal and comparative research is directed at finding problem solvers. After conducting research, the public domain should not be placed on Traditional Cultural Expressions because it would violate the secret character of many intangible, sacred, and secret elements that living things have to cultural heritage and would highlight the deterioration and unauthorized appropriation of cultural values. And some countries have regulated the protection of Traditional Cultural Expressions in different ways through IPR regimes or sui generis. However, there is a need for  a model law in the form of collective agreements between countries to protect Traditional Cultural Expressions owned by indigenous peoples or owning communities.