Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DALAM PELESTARIAN ADAT DI DESA GUNUNG SAHILAN KECAMATAN GUNUNG SAHILAN KABUPATEN KAMPAR Novita Sari Daulay
WEDANA: Jurnal Kajian Pemerintahan, Politik dan Birokrasi Vol. 8 No. 1 (2022): (April 2022)
Publisher : UIR PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25299/wedana.v8i1.14398

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul terdapat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dimana pelaksanaan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul diatur dan diurus oleh desa. Dimana sekarang ini pelestarian adat pernikahan sudah mulai tidak dilaksanakan atau dijalankan oleh masyarakat Desa Gunung Sahilan. Dimana disini dilihat Implementasi Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dalam Pelestarian Adat di Desa Gunung Sahilan yang terdapat pada Peraturan Desa Gunung Sahikan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa pada bagian Pemberdayaan Mayarakat yaitu Pelestarian Adat di Desa seperti berkumpul dalam acara pernikahan. Dengan Teknik Pengumpulan data dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode yang digunakan yaitu kualitatif dan dengan menggunakan teori Edward III dengan 3 indikator yaitu komunikasi, sumber daya, dan struktur organisasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dalam Pelestarian Adat di Desa Gunung Sahilan Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar pelaksanaannya belum berjalan dengan baik. Dimana Pemerintah Desa belum melaksanakan pelestarian adat di Desa Gunung Sahilan. Serta desa tidak membuat regulasi untuk memaksimalkan kewenangan desa karena belum adanya kebijakan atau kegiatan-kegiatan yang bertujuan pada Pelestarian Adat yang tertuang pada APBDes maupun Peraturan Desa.