Penanganan tindak pidana narkoba menjadi salah satu tantangan besar bagi institusi kepolisian di Indonesia. Kompleksitas jaringan kejahatan narkotika, keterbatasan regulasi, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta praktik penyalahgunaan wewenang di internal aparat, merupakan beberapa hambatan utama dalam proses penegakan hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan hukum yang dihadapi kepolisian dalam menangani tindak pidana narkoba. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi pustaka dan analisis hukum, ditemukan bahwa tantangan tersebut mencakup aspek substansi, struktur, dan kultur hukum. Diperlukan reformasi kebijakan dan penguatan kapasitas institusional guna meningkatkan efektivitas pemberantasan narkotika di Indonesia.