Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Hukum Responsif dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Panjaitan, Aleks Leo; Setiawan, Puguh A.J.; Hartana, Hartana
FOCUS Vol 4 No 2 (2023): FOCUS: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : Neolectura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37010/fcs.v4i2.1330

Abstract

Transportasi sepeda motor dengan aplikasi menjadi moda transportasi penumpang yang digemari masyarakat perkotaan, seperti: di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Bukan hanya tarif yang relatif terjangkau, tetapi juga efisiensi waktu sangat ditunjang. Selain itu moda tranportasi ini kontekstual dengan preferensi masyarakat modern dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat. Hanya dengan handphone android pengguna bisa menggunakan dan memanfaatkan moda transportasi ini, salah satunya adalah PT. Grab Indonesia. Dasar hukum yang dipergunakan di antaranya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Bagaimana penerapan hukum responsif dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Sepeda Motor berbasis aplikasi? merupakan pokok permasalahan yang dibahas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan bersumber dari data sekunder dan data primer sebagai data pendukung, yang diolah dan dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 bersifat responsif tetapi tetap bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.