ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar kewenangan KPK dalam menggabungkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara Tindak pidana korupsi, mengingat upaya ini dilakukan KPK untuk menjerakan pelaku korupsi serta memberikan rasa takut kepada masyarakat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi. Serta system pembuktian yang digunakan dalam penggabungan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Metode penelitian yang dilakukan penulis adalah metode penelitian deskiriptif kualitatif. Dimana data yang diperoleh ada data primer yaitu data yang di dapatkan di lapangan dengan menggunakan tekhnik wawancara kepada penegak hukum, sedangkan data sekunnder diperoleh dari studi kepustakaan, dengan membaca buku, literature-literature. Dan informasi yang lain yang berkaitan dengan penelitian penulis. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa KPK ikut berwenang dalam menyidik Tindak Pidana pencucian Uang dalam hal apabila Tindak pidana Pencucian tersebut di Indikasikan dilakukan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang pada saat dilakukan penyidikan Tindak pidana Korupsi. Namun secara Yuridis KPK hanya berwenang Menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang Namun tidak memiliki kewenangan Untuk Menuntut atau menjadi Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang tetapi secara sosiologis KPK berwenang melakukan Penuntutan dengan dasar dasar yang penulis sampaikan di hasil Penelitian Penulisan ini. Kata Kunci : Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi Analysis Juridical about Position Money Laundering crimes in Coruption Case Abstract This Research purposed to have knew the principle of KPK authority to combine Money Laundering crime in corruption case, because the means of KPK combine this case for make frighten of corruption actor and the people to make an Corruption. Method of research that author use is qualitative description research method. It's about to find a Information and decide in Two kind of Information. The Primarly data describe the information that author get from field research just like Interview with law servant and the secondary data will be explained from books or literatures or any information that related with this research. The result of this research explain about KPK have a Authority for Investigate Money Laundering Case if Money Laundering indicate or found when the suspect of Money Laundering Under Investigate Corruption Crimes. But according to the judicial KPK authority only about Investigate not be an Public prosecution in Money Lundering Case. But in sociology KPK Have authority become an Public Prosecutor with the principle writer explain in this research. Key words: Money Laundering, Corruption Crime, Corruption Eradication Commission