Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI DIPLOMASI SIBER: VARIABEL KEBERHASILAN DIPLOMASI DALAM LINGKUP BILATERAL, REGIONAL, DAN GLOBAL Jana Milia; Salsabilah Attamimi
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 3 No. 7 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.6578/triwikrama.v3i7.3025

Abstract

Penelitian ini berupaya untuk menjelaskan implementasi dari diplomasi siber dengan menganalisis variable keberhasilan diplomasi dalam lingkup bilateral, regional, dan global. Dalam konteks ilmu pengetahuan, isu siber merupakan isu yang baru terlebih dalam teoritis ilmu maupun praktisi, dikarenakan kepentingan manusia saat ini yang semakin kompleks, isu siber juga menjadi salah satu ancaman yang dapat mengakibatkan efek secara masif. Maka dari itu, untuk penanganan ancaman siber yang pada kenyataannya masih belum terdapat framework yang jelas diantara negara-negara untuk menghadapi ancaman siber, sehingga dibutuhkan protokal komunikasi atau dengan kata lain implementasi diplomasi siber ini sendiri dapat berjalan seiring dengan keberhasilan dari diplomasi antar negara-negara baik secara bilateral, regional, maupun global. Untuk itu, penelitian ini akan membahas mengenai Bagaimana variabel keberhasilan diplomasi dalam lingkup bilateral, regional dan global sehingga kesepakatan implementasi diplomasi siber ini dapat terlaksana. Penelitian ini menggunakan perspektif liberalisme, liberalisme institusional, dan konsep diplomasi itu sendiri. Metode penelitian yang digunakan ialah metode deskriptif analitis. Data yang digunakan juga diperoleh dari berbagai literatur. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat 7 point penting dalam variable keberhasilan diplomasi dalam rangka implementasi diplomasi siber Indonesia, yaitu diantaranya: Confidence Building Measures, Early Warning System, Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di ASEAN, Capacity Building, Multi-stakeholders Approach, dan Hukum Siber Internasional.