Pemerintah mendukung kehadiran waralaba di dunia bisnis Indonesia ditandai dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan tentang waralaba yang telah dibentuk, salah satunya seperti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Permendagri mengatur tentang pelaksanaan waralaba yang harus didasarkan pada perjanjian antara penerima waralaba dan pemberi waralaba. Namun, kemudahan dalam dunia waralaba tidak menjamin kestabilan usaha. Hal ini tampak pada saat terjadinya pandemic covid-19 yang mengakibatkan banyaknya waralaba yang terpaksa “gulung tikar” karena mengalami kerugian. Tujuan dilakukan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk melihat bagaimana perlindungan hukum terhadap penerima waralaba yang “gulung tikar” sebelum perjanjian waralaba berakhir. Penulisan karya ilmiah ini dilakukan dengan metode yuridis normative dengan mengunakan sumber data bahan hukum primer dan sekunder yang terkait. Berdasarkan penelitian yang dilakukan didapati kesimpulan bahwa pemerintah memberikan upaya perlindungan hukum kepada penerima waralaba dengan diwajibkannya mendaftarkan perjanjian waralaba. Sehingga, meskipun penerima waralaba harus menghentikan sementara kegiatan bisnisnya atau mengalami “gulung tikar” sebelum masa berakhir perjanjian, sepanjang dapat dibuktikan bahwa masa perjanjian waralaba belum berakhir, maka penerima waralaba masih diperbolehkan menggunakan merek dagang waralaba yang diperjanjikan, apabila ia ingin membuka kembali (re-opening) bisnisnya yang telah vacuum sementara, dengan menggunakan merek waralaba yang dimana haknya masih melekat kepadanya sepanjang perjanjian belum berakhir.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penerima Waralaba, Perjanjian Waralaba