sudianto, sudianto
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM PERUNDANG-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945-PASCA REFORMASI sudianto, sudianto
Al-Usrah : Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah Vol 12, No 1 (2024): AL USRAH : JURNAL AL AHWAL AS SYAKHSIYAH
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/al-usrah.v11i3.21284

Abstract

Posisi hukum Islam dalam dinamika politik di Indonesia, sejak berdirinya di tahun 1945 hingga pasca reformasi tahun dua ribu dua puluhan perlu dicermati untuk memahami landasan-landasan politik dan landasan sosial terhadap kelangsungan atau perubahan hukum Islam di Indonesia dalam rangka politik hukum dalam pemerintahan Negara Republik Indonesia serta respon masyarakat terhadapnya. Penelitian ini meniktik beratkan hubungan antara hukum Islam dan politik dalam negara Republik Indonesia dalam berbagai regim yang berkuasa. Pembahasan ini menggunakan pendekatan sosio-historis yang bertujuan untuk menemukan titik awal masalah yang jadi obyek penelitian. Konsentrasi tulisan ini adalah perkembangan masalah utama yang ditelaah hingga ditemukan titik asalnya. Perhatian utamanya adalah keseluruhan sejarah perubahan dan kelangsungan yang terjadi guna menemukan bentuk atau sistem dasar yang merupakan latar belakang masalah dalam telaahan. Pendekatan yang dilakukan adalah dengan melihat bagaimana suatu obyek terjadi  disebabkan oleh obyek-obyek yang lain yang kemudian diteliti faktor-faktor apa yang menyebabkan obyek tersebut terjadi, kondisi lingkungan, konteks sosial, dan kultural, sampai menemukan titik original secara menyeluruh dan secara sosiologis ditelaah situasi sosial yang  mengitarinya. Pendekatan secara sosio–historis  digunakan dengan  mempertimbangkan bahwa analisa sejarah dan aspek sosiologis akan dapat melihat secara obyektif, tajam, dan jernih tentang posisi hukum Islam dalam perpolitikan di Negara Republik Indonesia.