Lansia yang didefinisikan sebagai kelompok rentan dalam dalam struktur sosial masyarakat, mendapatkan ancaman penurunan kesejahteraan dalam kehidupannya. Ancaman penurunan kesejahteraan tersebut disebabkan oleh penurunan kemampuan fisik Lansia untuk melakukan kegiatan produktif, dan lemahnya kemampuan keluarga dalam merawat dan melayani Lansia. Guna melindungi kesejahteraan yang rentan, Pemerintah Desa Lengkong menyusun kebijakan di level desa sebagai bentuk perlindungan sosial kepada kelompok Lansia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana Pemerintah Desa Lengkong, dalam melakukan pemberdayaan dan perlindungan sosial terhadap kelompok rentan Lansia, melalui Implementasi kebijakan program bantuan lanjut usia Desa Lengkong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengambilan data primer melalui kegiatan observasi dan wawancara, sedangkan data sekunder diambil melalui kegiatan studi literatur. Penelitian dilakukan selama 2 bulan (April dan Mei). Data-dat kemudian diolah dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa, program bantuan lanjut usia Pemerintah Desa Lengkong hanya menjadi agenda program pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat, yang diatur dan ditetapkan dalam APBDes Nomor 8 Tahun 2023, Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2024. Dalam perkembangannya, PKH Lansia milik Kemensos menjadi program utama dalam bantuan Kelompok Lansia, sehingga bantuan Lansia yang berasal dari anggaran desa, cuku untuk menalangi Lansia yang tidak terdaftar sebagai kelompok penerima manfaat PKH.