AbstrakSebagai bentuk dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif yang sangat diharapkan dapat menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional, Pemerintah memberi kemudahan pembiayaan atau kredit dengan menjadikan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) menjadi agunan atau jaminan pinjaman dari lembaga keuangan bank maupun non bank. Dalam pelaksanaannya pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia, kemudian melakukan penilaian terhadap nilai komersialisasi kekayaan intelektual yang dimiliki. Semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pembiayaan Atau kredit dari lembaga keuangan dengan jaminan kekayaan intelektual (KI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis yuridis kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan Berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan bahwa KI yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat. Pertama, KI tersebut telah tercatat atau terdaftar di DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, produk KI tersebut sudah dikelola dengan baik secara sendiri atau telah dialihkan haknya kepada pihak lain. Kekayaan intelektual yang sudah dikelola maksudnya adalah kekayaan intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian.AbstractAs a form of support for creative economy actors who are expected to become the foundation for national economic growth, the Government provides financing or credit facilities by making Intellectual Property (IC) certificates a collateral or loan guarantee from bank and non-bank financial institutions. In practice, financial institutions will provide loans using IP as objects of debt guarantees in the form of fiduciary guarantees, then evaluate the value of the commercialization of intellectual property owned. The higher the economic value and potential of the copyrighted works, brands or patents owned, the greater the value of the loans granted. This study aims to find out how the implementation of financing or credit from financial institutions with guaranteed intellectual property (IC) as stipulated in Government Regulation (PP) Number 24 of 2022. The method used in this study uses a qualitative juridical analysis method with a normative or juridical approach. library law Based on the results of the study; it was concluded that IP that can be used as an object of debt guarantees must fulfill two conditions. First, the IP has been registered or registered with the DJKI of the Ministry of Law and Human Rights. Second, these IP products have been managed independently or their rights have been transferred to other parties. Intellectual property that has been managed means intellectual property that has been commercialized by the owner himself or another party based on an agreement.