This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Agnes Debora Elisabeth Kaunang
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENYEBARKAN BERITA BOHONG MENYESATKAN MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT UU ITE (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3905 K/PID.SUS/2022) Agnes Debora Elisabeth Kaunang
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perbuatan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dalam UU ITE dan bagaimana penegakan hukum Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE dalam putusan MA No. 3905 K/Pid.Sus/2022. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE yaitu merupakan suatu tindak pidana di mana perbuatan hukum berupa “Transaksi Elektronik” merupakan karakteristik dari tindak pidana. 2. Penerapan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE dalam putusan MA No. 3905 K/Pid.Sus/2022, yaitu tersirat pula dalam putusan Mahkamah Agung ini, bahwa, dalam hal perbarengan peraturan antara Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE, dan, Pasal 8 ayat (1) huruf d juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka berdasarkan Pasal 63 ayat (1) KUHP, yang dikenakan pada terdakwa yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE yang lebih berat ancaman pidana pokoknya. Kata Kunci : : Menyebarkan Berita Bohong, Menyesatkan, Kerugian Konsumen, Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana