This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Bonifasius Petrus Sando Mokorimban
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG KEJAKSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2021 Bonifasius Petrus Sando Mokorimban
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami fungsi, tugas, dan wewenang Kejaksaan dalam sistem Peradilan Pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021dan untuk mengetahui dan memahami proses pemeriksaan perkara oleh Kejaksaan di sidang Pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Fungsi, tugas, dan wewenang Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, yaitu melakukan penuntutan dengan cara melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal, dan menurut cara diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa, serta diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan. Berkaitan dengan Sistem Peradilan Peradilan Pidana dan fungsi, tugas, serta wewenang Kejaksaan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 2. Proses pemeriksaan perkara oleh Kejaksaan di sidang Pengadilan dapat dilihat pada tahapan-tahapan dalam Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat, dan Acara Pemeriksaan Cepat, dimana Jaksa dalam hal ini sebagai Penuntut Umum melaksanakan beberapa hal terkait tugas juga wewenangnya. Kata Kunci : fungsi, tugas, dan wewenang kejaksaan