This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Glendi G. Tambajong
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2000 Glendi G. Tambajong; Donald A. Rumokoy; Steven obaja Voges
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan ratifikasi perjanjian Internasional berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 dan untuk mengetahui pelaksanaan ratifikasi perjanjian Internasional berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Ada dua kewajiban yang harus dilakukan Pemerintah Indonesia dalam proses ratifikasi perjanjian internasional. Kewajiban pertama adalah memastikan keselarasan perjanjian internasional dengan Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945). Kewajiban kedua adalah mentransformasikan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional. Kewajiban transformasi ini, terutama pada perjanjian internasional yang memiliki substansi “law making treaties”, dilakukan untuk mengubah ketentuan yang berlaku dalam suatu negara, dalam hal ini berarti perlu penerjemahan ketentuan dalam perjanjian internasional ke dalam peraturan perundang-undangan suatu negara. 2. Proses pengesahan perjanjian internasional dilihat dari dua perspektif, yakni eksternal dan internal. Pembagian wewenang lembaga negara (treaty making power) dalam prosedur pengesahan perjanjian internasional merupakan bagian dari perspektif internal, setiap negara memiliki tugas dan wewenang lembaga yang berbeda sehingga konsep treaty making power dalam prosedur pengesahan perjanjian internasional juga berbeda-beda. Pengesahan Perjanjian Internasional kedalam hukum nasional merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 baik berbentuk Undang-Undang ataupun Peraturan Presiden. Kata Kunci : ratifikasi perjanjian Internasional