Telly Sumbu
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PENOLAKAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA CAESAR JOHNNY FREDDYANTO ABAST; Telly Sumbu; Toar Neman Palilingan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap perkawinan beda agama dan juga Untuk mengetahui apa saja yang menjadi alasan alasan hukum fundamental yang menjadi pertimbangan mahkamah konstitusi dalam putusan terkait penolakan pernikahan beda agama. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan bahwa 1. gugatan judicial review yang dilakukan oleh Ramos Patege (Pemohon) sebagai pria beragama katolik dan ingin menikahi wanita beragama islam kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Undang Undang Perkawinan 1974 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf (f) keseluruhannya di tolak di karenakan tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Karena jelas bahwa perkawinan beda agama itu telah diatur dalam Undang Undang Perkawinan tersebut dan juga sudah di atur dalam hukum agama masing masing, yang contohnya di ambil dalam kompilasi hukum islam Inpres 1991 pasal 40, pasal 44, dan pasal 60 yang dimana inti penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa perempuan yang beragama islam tidak boleh menikahi lelaki yang bukan beragama islam. 2. Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa Negara Indonesia dibangun atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya semua peraturan yang berlaku dibawahnya harus sesuai dengan nilai nilai ketuhanan yang termasuk dalam hal pernikahan. Jadi Undang Undang Perkawinan ini tidak berlawanan dengan UUD NRI Tahun 1945 melainkan sudah sejalan dengan UUD NRI. Dengan disebarnya SEMA No. 2 Tahun 2023 MA melarang para hakim yang ada di Indonesia untuk mengizinkan pencatatan perkawinan beda agama. Kata Kunci: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi, Pernikahan Beda Agama, Hukum Perkawinan
PERBANDINGAN KEWENANGAN KEPALA DAERAH DAN PENJABAT KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH Theresia Joan Rindengan; Telly Sumbu; Donna Okthalia Setiabudhi
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaturan kewenangan Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah menurut Peraturan Perundang-Undangan dan Untuk penerapan kewenangan Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah dalam penyelengaraan otonomi daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, Adapun hasil penelitian ini yakni Pengaturan kewenangan kepala daerah dan penjabat kepala daerah di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan peraturan terkait, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023. Kepala daerah bertugas memimpin pemerintahan daerah, menjaga ketenteraman masyarakat, dan menyusun rancangan peraturan serta anggaran. Penjabat kepala daerah diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan hingga pemilihan serentak, dengan persyaratan kompetensi dan pengalaman. Meskipun memiliki tanggung jawab yang serupa, penjabat tidak diperbolehkan melakukan mutasi ASN atau membuat kebijakan baru tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. Terdapat ketegangan antara kewenangan yang diatur oleh peraturan terbaru dan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang membatasi kemampuan penjabat dalam mengambil keputusan strategis terkait kepegawaian dan anggaran. Kata Kunci: Kejaksaan, Independensi, Lembaga Independen;
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS BERBASIS WILAYAH DI RS PANCARAN KASIH MANADO Yosi Yosua Assa; Telly Sumbu; Deizen Rompas
LEX CRIMEN Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami hambatan dari implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 terhadap pengolahan limbah medis Rumah Sakit dan untuk mengetahui dan memahami penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hambatan dari implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 terhadap pengolahan limbah medis Rumah Sakit, antara lain pengelolaan limbah medis tidak selaras terhadap prosedur atas faktor pokok yang mengakibatkan kontaminasi limbah B3; minimnya sosialisasi dan lemahnya pengawasan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah medis; dan Sumber Daya Manusia tidak selaras terhadap tugas serta tanggung jawab. 2. Penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020, yaitu pemilahan limbah medis; pengemasan limbah medis; penyimpanan limbah medis; pengangkutan limbah medis; pengolahan limbah medis; pembuangan limbah medis, pelatihan dan sosialisasi; pencatatan dan pelaporan; monitoring dan evaluasi,masih belum sesuai standar karena masih ada beberapa prosedur yang belum sesuai regulasi. Kata Kunci : pengelolaan limbah medis, RS Pacaran Kasih Manado
IMPLIKASI YURIDIS PERUBAHAN BATAS WAKTU MENANGGAPI PERMOHONAN TERHADAP PENERAPAN ASAS FIKTIF POSITIF DALAM KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA Fransisco Richard Wohon; Telly Sumbu; Yumi Simbala
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsep negara hukum (rechtsstaat) mewajibkan setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan demi menjamin kepastian dan perlindungan hak warga negara. Dalam perkembangan menuju negara kesejahteraan (welfare state), proses penyelenggaraan pelayanan publik menuntut adanya kepastian hukum dan responsivitas dari badan dan/atau pejabat pemerintahan. Salah satu instrumen hukum yang menjamin kepastian tersebut adalah penerapan asas Fiktif Positif, yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Asas ini menegaskan bahwa sikap diam pejabat pemerintahan terhadap permohonan warga dianggap sebagai pengabulan secara hukum. Namun, dinamika hukum administrasi negara mengalami perubahan signifikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Regulasi ini mengubah ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai pemangkasan batas waktu kewajiban menanggapi permohonan dan penghapusan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengadili permohonan fiktif positif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum asas fiktif positif di Indonesia serta mengkaji implikasi yuridis perubahan batas waktu menanggapi permohonan terhadap penerapan asas tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif digunakan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan juga Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan batas waktu kewajiban menanggapi permohonan dari 10 (sepuluh) hari kerja menjadi 5 (lima) hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 175 angka 7 UU Cipta Kerja menimbulkan implikasi yuridis ganda. Di satu sisi, percepatan ini bertujuan untuk efisiensi birokrasi dan peningkatan iklim investasi. Namun di sisi lain, durasi yang terlalu singkat berpotensi melanggar Asas Kecermatan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), menurunkan kualitas keputusan, dan meningkatkan risiko maladministrasi akibat ketidaksiapan infrastruktur penunjang di berbagai instansi. Selain itu, implikasi yuridis yang paling krusial adalah terciptanya kekosongan hukum (rechtsvacuum) akibat penghapusan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memutus permohonan fiktif positif. UU Cipta Kerja mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. Namun hingga kini peraturan pelaksana tersebut belum diterbitkan dan menghilangkan jaminan paksaan hukum (legal compulsion) bagi pejabat untuk menerbitkan keputusan. Hal tersebut menyebabkan hak pemohon yang sebelumnya dianggap dikabulkan secara hukum menjadi abstrak dan sulit dieksekusi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan regulasi tersebut saat ini justru melemahkan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan administratif. Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Fiktif Positif, Keputusan Tata Usaha Negara, Batas Waktu, UU Cipta Kerja.