This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Frisnia Sengkey
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA MENURUT PASAL 45 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Frisnia Sengkey
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap tindak pidana kekerasan psikis berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan bagaimana pengenaan sanksi tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap tindak pidana kekerasan psikis berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yaitu sebagai tindak pidana dengan unsur-unsur: 1) Setiap orang; 2) Yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b; di mana pengertian kekerasan psikis dalam Pasal 45 ayat (1) menurut pemahaman dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1406 K/Pid.Sus/2011, tanggal 15 November 2011, adalah sebagai kumulasi (penggabungan) dari perbuatan-perbuatan yang menyebabkan saksi korban merasa selalu ketakutan dan trauma dan tertekan batinnya, seperti: 1) sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban dengan cara menendang, menampar dan mendorong saksi korban menimbulkan pengaruh psikis terhadap diri saksi korban; 2) sering mencaci dan merendahkan diri saksi korban; dan 3) sering menyiramkan minuman keras maupun air kopi atau melempari saksi korban dengan sisa makanan. 2. Pengenaan sanksi tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga yang merupakan penggunaan kekerasan psikis cenderung relatif ringan karena ancaman pidananya yang berupa pidana penjara maksimum 3 tahun atau denda maksimum 9 juta rupiah, jauh lebih rendah dari pada ancaman pidana untuk kekerasan fisik (Pasal 44 ayat (1): pidana penjara maksimum 5 tahun atau pidana denda maksimum 15 juta rupiah) dan kekerasan seksual (Pasal 46: pidana penjara maksimum 12 tahun atau pidana denda maksimum 36 juta rupiah). Kata kunci: Tindak Pidana, Kekerasan Psikis, Dalam Lingkup Rumah Tangga.