This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Armando Stefanus Oroh
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAPORAN HARTA KEKAYAAN OLEH PENYELENGGARA NEGARA MENURUT UNDANG–UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1999 Armando Stefanus Oroh
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara menurut undang- undang nomor 28 tahun 1999 dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pelaporan harta kekayaan dalam mencegah Tindakan korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Undang – undang nomor 28 tahun 1999 mengatur tentang kewajiban kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara. Pelaporan harta kekayaan ini dapat dijadikan juga alat pendeteksi terjadinya kemungkinan kekayaan para penyeleneggara negara yang berasal dari sumber – sumber yang tidak sah atau ilegal dengan mendapati potensi konflik kepentingan. Penerapannya Undang-undang ini memuat tentang siapa saja penyelenggara negara, sanksi - sanksi, serta semua yang berkaitan dengan peraturan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Laporan yang diumumkan kepada publik bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memfasilitasi kontrol sosial. Sanksi diberlakukan bagi pelanggaran pelaporan, dengan harapan dapat mencegah tindak korupsi di kalangan penyelenggara negara. Serta sebagai acuan untuk membuat atau menyempunakan peraturan – peraturan mengenai pelaporan harta kekayaan. Pelaksanaan Pengaturan Pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara adalah instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Dengan adanya peraturan – peraturan yang memiliki sanksi sehingga memaksa penyelenggara negara untuk transparan tentang aset mereka, serta meningkatkan akuntabilitas, dan peraturan – peraturan tersebut dapat lebih efektif untuk mendeteksi korupsi lebih dini. Dengan melalui mekanisme pendaftaran yang dibuat oleh Lembaga berwenang yakni Komisi Pemberantasan Korupsi., sehingga dalam pelaksanaanya Lembaga berwenang tersebut dapat yang lebih memantau harta kekayaan oleh penyelenggara negara. Dengan pelaksanaan tersbut dapat membuat pelaporan yang lebih terarah dan lebih spesifik, sehingga membantu mengurangi konflik kepentingan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kata Kunci : laporan Harta Kekayaan, harta kekayaan, penyelenggara negara