This Author published in this journals
All Journal MAGISTRA Law Review
Pratidina, Mohammad Ginong
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Kriminologis Terhadap Penyerangan Rumah Tahanan (RUTAN) Salemba Mako Brimob Depok Oleh Tahanan Terorisme Pratidina, Mohammad Ginong
MAGISTRA Law Review Vol 4, No 02 (2023): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/malrev.v4i02.4217

Abstract

Terorisme merupakan salah satu perbuatan pidana yang cukup ditakutkan oleh masyarakat sebab dalam terorisme terdapat suatu gerakan yang berdampak terhadap hilangnya korban jiwa dalam jumlah yang banyak, bahkan yang kerap menjadi korban adalah masyarakat sipil yang tidak berkaitan dengan gerakan terorisme. Salah satu bentuk terorisme adalah penyerangan Mako Brimo Depok yang berakibat timbulnya korban luka dan korban tewas. Pada penelitian ini, memiliki beberapa permasalahan, yakni yang pertama perihal Bagaimana tinjauan kriminologis terhadap terjadinya kerusuhan di Mako Brimob yang menyebabkan terjadinya korban jiwa? Dan Bagaimana upaya penegakan hukum terhadap tindakan kerusuhan yang terjadi di Mako Brimob yang dilakukan oleh para napiter dan menyerang sejumlah anggota Brimob? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Selain untuk sumber data didapatkan dari data sekunder dan tersier ditambah beberapa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sedangkan untuk teknik analisis datanya adalah berupa metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah, dalam kajian kriminologi, terdapat hubungan atara peristiwa terror tersebut dengan pandangan dari ilmu kriminologi. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah faktor dan teori dalam kriminologi yang sesuai dengan latar belakang terjadinya pritiwa tersebut. Untuk permasalahan yang kedua, aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian dan korps Brimob melakukan dua jenis upaya yakni represif dan prevent.