Okky Kurniawan, Alviyatun Endah Saputri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Guru dalam Mengatasi Perilaku Bullying pada Siswa SD Negeri Sambiroto 1 Okky Kurniawan, Alviyatun Endah Saputri
SUNDERMANN: Jurnal Ilmiah Teologi, Pendidikan, Sains, Humaniora dan Kebudayaan Vol. 16 No. 2 (2023): December 2023
Publisher : STT BNKP Sundermann

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36588/sundermann.v16i2.116

Abstract

Bullying merupakan perilaku sosial yang seringkali terjadi di sekolah. Bullying juga bisa melibatkan siswa sebagai seorang pelaku dan korban. Perilaku bullying juga memberikan beberapa dampak negatif, baik untuk korban maupun untuk pelaku sendiri. Maka peran seorang guru sangat dibutuhkan supaya guru mampu untuk mengenali, mengidentifikasi, dan menanganinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran guru dalam mengatasi perilaku bullying pada peserta didik di SD Negeri Sambiroto 1 Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman, Untuk mencapai tujuan di atas, Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian study kasus (case study). Sumber data yang dapat diambil melalui subjek wali kelas, partisipan pelaku, teman dekat dari pelaku, teman dekat dari korban, dan kepala sekolah. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Data dianalisis dengan cara mereduksi data yang tidak relevan, memaparkan data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, peran guru dalam mengatasi perilaku bullying pada peserta didik SD Negeri Sambiroto 1 Kalasan yaitu ketika ada permasalahan wali kelas memanggil siswa yang bersangkutan, siswa yang memiliki permasalahan di panggil satu-satu, mencari tahu masalah yang terjadi, mengklarifikasi terlebih dahulu permasalahannya, guru menemukan masalah yang terjadi, siswa yang melakukan kesalahan dipanggil dan dipertemukan, siswa yang melakukan permasalahan ditanya satu-persatu “benar melakukan atau tidak?”, kedua pihak di damaikan, dibuat kesepakatan supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi, apabila masih belum bisa terselesaikan maka panggilan orang tua atau dialih tangan ke kepala sekolah/wakilnya.