Adjie Hari Setiawan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Politik Hukum Presidential Threshold 20% Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Adjie Hari Setiawan
APHTN-HAN Vol 2 No 1 (2023): JAPHTN-HAN, January 2023
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v2i1.64

Abstract

Presidential threshold 20% pada awalnya hadir sebagai bentuk untuk memperkuat sistem presidensial. Desain konstitusional presidential threshold merupakan ketentuan tambahan mengenai pengaturan tentang syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI. Politik Hukum pembuatan kebijakan presidential threshold terjadi adanya konfigurasi politk karena produk hukum sangat bergantung pada konfigurasi politk. Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah, pertama bagaimana sejarah kebijakan presidential threshold 20%? Kedua, bagaimana politik hukum presidential threshold 20% Dalam UU No. 7 Tahun 2017 ? Penelitian bersifat normatif serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan pertama, di Indonesia presidential threshold pertama kali dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ketentuan ambang batas tersebut menjadi hal pertama diterapkan di Indonesia pada Pilpres 2004 hingga Pilpres pada tahun 2019, besaran presidential threshold mengalami perubahan. Serta dasar hukumnya juga berubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Kedua, politik hukum presidential threshold memiliki karakteristik hukum yang otoriter. Hal ini dikarenakan terdapat kepentingan politik penguasa untuk mempertahankan kekuasaan yang dimiliki partai penguasa. Politik hukum  penetapan presidential threshold juga bertentangan dengan asas tujuan Pemilu yang efektif dan proporsional karena dengan adanya presidential threshold dengan persentase yang mencapai 20% menciptakan kesenjangan hak politik atau hak demokrasi antara partai dengan suara mayoritas dengan partai suara minoritas.
Politik Hukum Presidential Threshold 20% Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Adjie Hari Setiawan
APHTN-HAN Vol 2 No 1 (2023): JAPHTN-HAN, January 2023
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55292/japhtnhan.v2i1.64

Abstract

Presidential threshold 20% pada awalnya hadir sebagai bentuk untuk memperkuat sistem presidensial. Desain konstitusional presidential threshold merupakan ketentuan tambahan mengenai pengaturan tentang syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI. Politik Hukum pembuatan kebijakan presidential threshold terjadi adanya konfigurasi politk karena produk hukum sangat bergantung pada konfigurasi politk. Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah, pertama bagaimana sejarah kebijakan presidential threshold 20%? Kedua, bagaimana politik hukum presidential threshold 20% Dalam UU No. 7 Tahun 2017 ? Penelitian bersifat normatif serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan pertama, di Indonesia presidential threshold pertama kali dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ketentuan ambang batas tersebut menjadi hal pertama diterapkan di Indonesia pada Pilpres 2004 hingga Pilpres pada tahun 2019, besaran presidential threshold mengalami perubahan. Serta dasar hukumnya juga berubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Kedua, politik hukum presidential threshold memiliki karakteristik hukum yang otoriter. Hal ini dikarenakan terdapat kepentingan politik penguasa untuk mempertahankan kekuasaan yang dimiliki partai penguasa. Politik hukum  penetapan presidential threshold juga bertentangan dengan asas tujuan Pemilu yang efektif dan proporsional karena dengan adanya presidential threshold dengan persentase yang mencapai 20% menciptakan kesenjangan hak politik atau hak demokrasi antara partai dengan suara mayoritas dengan partai suara minoritas.