Widodo, Aldrian Alexander
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KKN Tematik Pemberdayaan Masyarakat Melalui Digital Marketing dan Inovasi Desain Kemasan pada UMKM Desa Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar Nurhayati, Ainaya; Widodo, Aldrian Alexander; Febian, Bagus Alfin Difan; Febryanti, Rahayu; Mustofa, Irvan Ali
JPEMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2023): JPEMAS : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberdayaan masyarakat adalah upaya mempersiapkan masyarakat seiring dengan langkah memperkuat kelembagaan masyarakat agar mereka mampu mewujudkan kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan dalam suasana keadilan sosial yang berkelanjutan. Kegiatan dilaksanakan melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang merupakan aktivitas berbasis pengabdian masyarakat untuk meningkatkan empati mahasiswa terhadap kondisi masyarakat dan lingkungannya. KKN Tematik 2022 dilaksanakan di Desa Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar tepatnya di dusun Demangan dan Dadapan, dengan metode pengabdian seperti penyuluhan, pelatihan, demonstrasi dan pendampingan kelompok. Hasil menunjukkan adanya respon positif pemerintah serta partisipasi aktif masyarakat yang tinggi diantaranya mengikuti sosialisasi pelatihan pemasaran produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berbasis teknologi. dapat dihasilkan: (1) Peningkatan daya saing dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di masyarakat berupa pengetahuan packing produk menggunakan desain modern, alat dan plastic press serta teknik pemasaran digital marketing; (2) terdapat 2 kelompok usaha yang didampingi pengurusan Surat Izin Usaha dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT); (3) Teknologi yang tepat berupa penyerahan alat plastic press kepada pelaku UMKM; (4) Peningkatan kualitas, daya saing dan nilai tambah barang, (5) Legalitas usaha untuk UMKM agar bisa bersaing ke pasar yang lebih luas.