Proyek pemerintah Rempang Eco-City telah tercantum dalam Rencana Strategis Nasional 2, dan aturan proses pembangunannya tercantum dan dijelaskan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023. Proyek ini merupakan proyek kawasan industri, komersial, dan pariwisata terpadu yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing dengan dua negara tetangga (Malaysia dan Singapura) yang digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG). Sebagai bagian dari rencana pengembangan Proyek Rempang Eco City, pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Xinyi Group untuk merelokasi penduduk yang terkena dampak yang tinggal di lokasi pembangunan proyek. Namun, banyak warga yang menolak untuk direlokasi oleh pemerintah karena mereka telah tinggal di rumah mereka untuk waktu yang sangat lama, sehingga mereka berpikir bahwa pemerintah tidak memiliki hak untuk merelokasi warga setempat. Jenis penelitian ini adalah penelitian gabungan antara studi pustaka dan studi lapangan dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dalam pandangan ini meliputi tiga alur kegiatan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kitab al amwal disebutkan bahwa jika seseorang mengkarantina tanah dengan cara menancapkan mercusuar atau menara di atasnya, menggali lubang-lubang di sekelilingnya, membuat tembok dan sejenisnya, maka hal tersebut merupakan kepemilikan. Masyarakat Pulau Rempang, khususnya wilayah pesisir, telah mengolah tanah dan membangun perkampungan sejak sebelum dikeluarkannya PP No. 46 tahun 2007 yang menyatakan bahwa Pulau Rempang masuk dalam wilayah pengolahan BP Batam. Namun tidak semua pulau rempang mereka garap dan buat perkampungan di atasnya, melainkan hanya di daerah pesisir saja dan ada sedikit di tengah pulau. Jika kita melihat kitab al amwal yang mengutip hadis nabi, "Barang siapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya, dan apa yang dimakan oleh makhluk hidup darinya menjadi sedekah baginya," maka wilayah kampung lama di pesisir pantai menjadi milik masyarakat, sedangkan wilayah yang belum pernah digarap atau baru digarap setelah PP No. 46 tahun 2007 dikeluarkan menjadi milik pemerintah. The Rempang Eco-City government project has been listed in the National Strategic Plan of 2, and the rules of the development process are listed and explained in the Coordinating Minister for Economic Affairs Regulation Number 7 of 2023. The project is an integrated industrial, commercial and tourism regional project that aims to improve competitiveness with two neighboring countries (Malaysia and Singapore) that is being worked on by PT Makmur Elok Graha (MEG). As part of the development plan for the Rempang Eco City Project, the Indonesian government is working with the Xinyi Group to relocate affected residents living in the Project's construction site. However, many of the local people refused to be relocated by the government because they had been living in their houses for a very long time, so they thought that the government had no right to relocate local residents. This type of research is a combined research between literature and field studies with a qualitative approach. Data collection techniques include interviews, observation, and documentation. Data analysis in this view includes three streams of activities, namely data reduction, data presentation and conclusion drawing. The results of this study indicate that in the book of al amwal it is mentioned that if someone quarantines land by sticking a lighthouse or tower on it, digging holes around it, making walls and the like, then it is ownership. The people of Rempang Island, especially the coastal areas, have been cultivating the land and building villages since before the issuance of the 2007 Government Regulation No. 46, which states that Rempang Island is included in the processing area of BP Batam. But not all of rempang island that they cultivate and create a village on it, but in the coastal areas only and there is a little in the middle of the island. If we look at the book of al amwal, which quotes the hadith of the prophet, "Whoever revives a dead land, that land belongs to him, and what creatures eat from it is alms for him," then the old kampong area on the coast belongs to the people, while the area that has never been cultivated or was cultivated after the 2007 Government Regulation No. 46 was issued belongs to the government.