Zakat profesi merupakan zakat yang baru muncul dan tidak ada dizaman kenabian sehingga diperlukan pengkajian mengenai. Gambaran jurnal ini adalah untuk mengetahui pengertian zakat profesi bagaimana cara mengeluarkan zakat profesi dari segi hukum, nisab serta ukuran zakat profesi pada masa kini menurut pandangan Yusuf Qardhawi. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah deskriftif analitis. Menurut pandangan Yusuf Qardhawi profesi adalah pekerjaan atau usaha yang menghasilkan uang atau kekayaan baik pekerjaan atau usaha itu dilakukan sendiri, tanpa bergantung kepada orang lain, maupun dengan bergantung kepada orang lain, seperti pemerintah, perusahaan swasta, maupun dengan perorangan dengan memperoleh upah, gaji, atau honorium. Menurut Yusuf Qardhawi nisab zakat profesi dikeluarkan ketika penghasilan sudah ditema sebesar 2,5%, untuk perhitungan dibagi menjadi dua yang pertama secara langsung dihitung 2,5% dari penghasilan koto. Kedua ssetelah dikurangi kebutuhan pokok, kemudian di hitung zakatnya 2,5%. Professional zakat is zakat that has just emerged and did not exist in the prophetic era, so it is necessary to study about it. The description of this journal is to find out the meaning of professional zakat on how to issue professional zakat in terms of law, nisab and the size of professional zakat in today's view of Yusuf Qardhawi. The method used in this research is descriptive analytical. According to Yusuf Qardhawi's view, profession is a job or business that generates money or wealth, whether the work or business is carried out alone, without depending on others, or by depending on other people, such as the government, private companies, or with individuals by obtaining wages, salaries, or honorarium. According to Yusuf Qardhawi, the nisab of professional zakat is issued when the income is 2.5%, the calculation is divided into two, the first is directly calculated 2.5% of the koto income. Second, after deducting basic needs, the zakat is calculated at 2.5%.