Salah satu ciri yang membedakan bank umum syariah dengan bank konvensional adalah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada bank swasta syariah dan berada di bawah dewan pengawas. DPS memegang peranan penting dan strategis dalam penerapan hukum syariah pada perbankan syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua produk dan bank syariah memenuhi standar syariah. Penelitian ini merupakan penelitian literatur review. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran DPS dalam perbankan syariah. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis isi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa DPS merupakan badan independen yang terdiri dari para ahli muamelat syariah yang juga menguasai bidang perbankan pada lembaga keuangan syariah dan bertanggung jawab memantau pelaksanaan keputusan Dewan Nasional pada lembaga keuangan syariah. DPS memegang peranan penting dan strategis dalam penerapan prinsip syariah di perbankan syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh produk dan proses perbankan syariah mematuhi prinsip-prinsip syariah. One characteristic that distinguishes Shariah public banks from conventional banks is the presence of the Sharial Board of Supervisors (DPS) in Sharial private banks and being under the board of supervisors. The DPS has an important and strategic role in applying Sharia law to Sharia banking. The DPS is responsible for ensuring that all sharia products and banks meet sharia standards. This research is a literary review. The aim of this research is to find out the role of DPS in Sharia banking. The analysis method used is the content analysis method. The results of this research showed that the DPS is an independent body consisting of Sharia muamelat experts who also master banking in the Sharia financial institutions and are responsible for monitoring the implementation of the decisions of the National Council on Sharia finance institutions. The DPS plays an important and strategic role in the implementation of Sharia principles in Sharia banking. The DPS is responsible for ensuring that all Sharia banking products and processes comply with Sharia principles.