Dalam era globalisasi yang semakin terhubung secara erat, tantangan hukum tatanegara dalam menyatukan identitas lokal dengan dinamika global menjadi semakin kompleks. Rekonsiliasi antara identitas lokal dan global menjadi sebuah isu yang mendesak dalam konteks pembentukan dan penerapan hukum tatanegara. Identitas lokal, yang sering kali menjadi penanda keberagaman budaya, adat istiadat, dan nilai-nilai historis suatu bangsa, sering kali bertentangan dengan arus globalisasi yang mengarah pada homogenisasi budaya dan harmonisasi hukum. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui tantangan hukum tatanegara dalam menyatukan identitas lokal dengan dinamika global pada era globalisasi. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian deskriptif kualitatif deduktif. Analisis data menggunakan analisis isi. Hasil penelitian ini yaitu dalam menghadapi tantangan globalisasi, Indonesia perlu memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap keberagaman budaya, termasuk hukum adat dan nilai-nilai lokal. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dianggap penting dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pelestarian dan pengembangan budaya lokal. Penelitian menunjukkan bahwa dampak globalisasi memunculkan tantangan dalam mempertahankan nilai-nilai lokal tanpa mengorbankan relevansi dalam konteks global. Tantangan tersebut mencakup perubahan dalam sistem hukum tatanegara untuk menyatukan identitas lokal dengan standar internasional, serta perlunya mengakomodasi keberagaman budaya tanpa mengabaikan prinsip-prinsip universalitas dalam hak asasi manusia. Perlindungan terhadap hukum adat dianggap krusial dalam mempertahankan warisan budaya dan menghadapi dampak globalisasi. Untuk menjaga keberlanjutan budaya, diperlukan upaya konkret dalam memperkuat pengakuan hukum adat dan menghormati hak-hak adat. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pelestarian dan pengembangan budaya lokal, serta menjaga keberlangsungan nilai-nilai tradisional yang menjadi identitas Indonesia. In an era of increasingly interconnected globalization, the constitutional law challenges of reconciling local identities with global dynamics are becoming more complex. Reconciliation between local and global identities has become an urgent issue in the context of the formation and implementation of constitutional law. Local identity, which often signifies a nation's cultural diversity, customs, and historical values, frequently conflicts with the currents of globalization that lead to cultural homogenization and legal harmonization. The aim of this research is to understand the constitutional law challenges in uniting local identity with global dynamics in the era of globalization. This research uses a qualitative descriptive deductive method. Data analysis employs content analysis. The results of this research indicate that in facing the challenges of globalization, Indonesia needs to strengthen the recognition and protection of cultural diversity, including customary law and local values. Collaboration between the government and society is considered important in formulating policies that support the preservation and development of local culture. The research shows that the impact of globalization poses challenges in maintaining local values without sacrificing relevance in a global context. These challenges include changes in the constitutional law system to unite local identity with international standards, as well as the need to accommodate cultural diversity without neglecting the universal principles of human rights. The protection of customary law is deemed crucial in maintaining cultural heritage and facing the impacts of globalization. To sustain culture, concrete efforts are required to strengthen the recognition of customary law and respect indigenous rights. The government and society need to work together in formulating policies that support the preservation and development of local culture, as well as maintain the continuity of traditional values that form Indonesia's identity.