Artikel ini membahas penerapan Al-Qawaid Al-Fiqhiyah dalam kasus bagi hasil di Bank Syariah. Al-Qawaid Al-Fiqhiyah menjadi landasan penting dalam aktivitas umat Islam sehari-hari untuk memahami ajaran Islam secara menyeluruh. Dalam konteks perbankan syariah, Al-Qawaid Al-Fiqhiyah memainkan peran kunci dalam mengatur transaksi ekonomi agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, dengan data yang bersumber dari berbagai literatur terkait. Dengan pemahaman yang mendalam terhadap kaidah-kaidah fiqhiyah, artikel ini memberikan gambaran jelas tentang bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam konteks bagi hasil di Bank Syariah. Kesimpulannya, penerapan Al-Qawaid Al-Fiqhiyah menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan dan keberkahan dalam aktivitas ekonomi umat Islam melalui lembaga keuangan syariah. This article discusses the application of Al-Qawaid Al-Fiqhiyah in the case of profit sharing in Islamic Banks. Al-Qawaid Al-Fiqhiyah is an important foundation in the daily activities of Muslims to understand the teachings of Islam as a whole. In the context of Islamic banking, Al-Qawaid Al-Fiqhiyah plays a key role in regulating economic transactions to comply with sharia principles. The research method used is library research, with data sourced from various related literature. With a deep understanding of the fiqhiyah principles, this article provides a clear picture of how these principles are applied in the context of profit sharing in Islamic Banks. In conclusion, the application of Al-Qawaid Al-Fiqhiyah is key in maintaining sustainability and blessings in the economic activities of Muslims through Islamic financial institutions.