Objek jaminan fidusia yang dilelangkan acapkali tidak sepenuhnya memiliki catatan hukum yang bersih, utamanya dikemudian hari justru objek jaminan fidusia tersebut harus disita negara sebagai barang bukti disebabkan debt collector memenuhi unsur tindak pidana perampasan dalam melakukan parate eksekusi, padahal setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019, tidak membolehkan lagi parate eksekusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum parate eksekusi terhadap objek jaminan fidusia di indonesia dan perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik membeli hasil parate eksekusi berkaitan dengan penyitaan oleh penuntut umum terhadap barang bukti tindak pidana serta kepastian hukum. Adapun hasil penelitian ini ialah Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 terhadap objek jaminan fidusia apabila debitur wanprestasi, pada prinsipnya masih dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi sebagai berikut yaitu debitur dan debitur telah ada kesepakatan sebelumnya serta adanya kesukarelaan dari debitur. Perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik membeli hasil parate eksekusi berkaitan dengan penyitaan oleh penuntut umum sebagai barang bukti tindak pidana ialah dengan memperhaikan ikatan jaminan fidusia terebut, juga pencantuman terhadap nilai barang atau benda yang dijadikan objek jaminan fidusia adalah apabila benda yang dijadikan objek jaminan fidusia tersebut tidak ada atau tidak tersedia sesuai dengan yang dicantumkan dalam lampiran, maka pihak penerima fidusia dalam hal ini kreditur dapat menuntut pihak pemberi fidusia untuk memenuhi kewajibannya yaitu sejumlah nilai yang dijaminkan tersebut. Kata kunci: Jaminan Fidusia, Penyitaan, Perampasa, Parate Eksekusi.