Firda Prastika
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Strategi Dalam Menangani Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada PT. Bank Sumut Syariah Cabang Stabat Tahun 2019-2023 Firda Prastika
Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 3 No. 1 (2024): Mei 2024
Publisher : Peduli Riset dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi karena pembiayaan yang termasuk kategori bermasalah pada PT. Bank Sumut Cabang Syariah Stabat persentasenya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya mulai dari tahun 2019-2021. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif yaitu metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme atau enterpretif, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek ilmiah, (sebagai lawannya adalah ekperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari laporan pembiyaan murabahah bermasalah tahunan PT. Bank Sumut Cabang Syariah Stabat tahun 2019 sampai tahun 2021. Teknik pengumpulan data dengan cara metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya analisis data menggunanakan metode analisis induktif, yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh kemudian data tersebut dikembangkan untuk mengetahui penanganan pembiayaan murabahah pada PT. Bank Sumut Cabang Syariah Stabat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi penanganan pembiayaan murabahah bermasalah yang dilakukan oleh PT. Bank Sumut Cabang Syariah Stabat adalah melakukan penagihan dengan cara menanyakan langsung kepada nasabah follow up nasabah, Restrukturing yaitu pihak bank melihat kondisi usaha dari nasabah yang bermasalah dengan tujuan untuk meningkatkan kembali kemampuan pihak nasabah dalam melakukan pembayaran pembiayaan, rescheduling (Penjadwalan Kembali) yaitu perubahan syarat pembiayaan hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang dan perubahan besarnya angsuran pembiayaan, dan penanganan terakhir yang dilakukan ketika tidak ada lagi alternatif lain yang bisa dilakukan ialah memberikan Surat peringantan pada nasabah tersebut,agar nasabah dapat mempertimbangkan dan dapat melunasi tunggakan yang ada.