Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSEP MAZHAB SHAHABI DALAM PERATURAN DI INDONESIA: SEBUAH TINJAUAN IJTIHAD UMAR BIN KHATTAB Ainurrifqy, Muhammad
Journal of Scientech Research and Development Vol 6 No 2 (2024): JSRD, December 2024
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56670/jsrd.v6i2.452

Abstract

Mazhab Shahabi yang berarti pendapat para sahabat, adalah salah satu dari beberapa ijtihad penemuan hukum Islam Islam yang berasal dari zaman Tabi''in. Pendapat ini berarti pendapat diantara kalangan para Sahabat Nabi dan menyebar ke sahabat lain tanpa ada sahabat yang menentangnya Mazhab Shahabi telah menjadi sumber pengambilan hukum terbaru dan menjadi perdebatan yang mempengaruhi penerapannya dalam perekonomian dan muamalah. Dalam konteks Indonesia, Mazhab Shahabi memiliki implikasi yang signifikan dalam peraturan hukum Islam. Sebagai contoh, dalam Ijtihad Umar Bin Khattab seperti penetapan mahar,perjanjian perkawinan,nikah mut’ah dan pernikahan antara Muslim dan non Muslim. Dalam penelitian ini, kita akan memfokuskan pada telaah kepustakaan yang erat hubungannya dengan perkembangan Mazhab Shahabi dalam dunia Islam. kita juga akan meneliti bagaimana Mazhab Shahabi dalam hal ini beberapa dari Ijtihad Umar Bin Khattab diterapkan dalam peraturan-peraturan di Indonesia.Penelitian hukum dapat menggunakan salah satu dari metode penelitian doktrinal, penelitian non-doktrinal, ataupun gabungan dari keduanya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian doktrinal dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Ijtihad Umar dalam menjawab solusi ketika tidak ditemukan di dalam Al Qur’an dan As SunnahTerdapat kesesuaian antara ijtihad yang dilaksanakan oleh Umar Bin Khattab dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, dalam peraturan perundang-undangan di dalam Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan di Kompilasi Hukum Islam seperti Perjanjian perkawinan,pemberian mahar,larangan menikah mutah, larangan menikah beda agama.