Satuan pamungkas merupakan nama sekaligus suatu bentuk kehormatan yang oleh pemerintah diberikan kepada Korps Brimob karena para personilnya memiliki tugas khusus dengan kemampuan khusus dan kualifikasi khusus. Amanah tersebut tentunya bukan hanya sekedar nama saja melainkan harus dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik. Oleh karena itu Korps Brimob harus mampu menggerakkan anggotanya dalam mencapai satuan pamungkas yang menjadi kebanggaan Polri maupun pemerintah dan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui tugas dan fungsi Korps Brimob dalam melaksanakan dan menggerakkan anggotanya sebagai satuan pamungkas UU No 2 Tahun 2002. Metode penelitian digunakan sebagai cara untuk memperoleh data, analisis yang berar sesuai dengan kaidah keilmuan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma. Hasil Penelitian Korps Brimob dalam melaksanakan tugas menggerkakkan anggota untuk menjadi satuan pamungkas dilakukan melalui beberapa upaya yaitu Melakukan pendidikan dan latihan (Diklat), Melakukan simulasi kegiatan pengamanan dan lain-lain, Melakukan pembinaan mental, Menerapkan disiplin Korps. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Korps Brimob untuk menggerakkan anggota sebagai satuan pamungkas adalah Kemampuan yang terbatas, Kurangnya biaya pendidikan dan pelatihan, Kurangnya fasilitas pendukung tugas dan fungsi, Rotasi personil yang kurang tepat.