This Author published in this journals
All Journal Karimah Tauhid
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Nugraha, I Putu Agus; Mulyadi; Saddam Husein
Karimah Tauhid Vol. 3 No. 4 (2024): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v3i4.13012

Abstract

Berdasarkan konsideran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 bahwa Polri sebagai alat negara wajib melindungi, menghormati hak asasi manusia sebagai standar prinsip penegakan hukum. Dan semua jajaran polri wajib memahami dan melaksanakannya. Namun kenyataan yang terjadi masih mengabaikan prinsip HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian oleh sebagian anggota polri. tujuan dalam penelitian ini untuk mengkaji dan mengetahui Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai objek kajian, dalam penelitian kajian terhadap regulasi yang mengatur tentang standar HAM dalam implementasi tugas kepolisian. Hasil dari penelitian Implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian yaitu 1) Perlindungan minimal, 2) Melekat pada manusia, 3) Saling terkait, 4) tidak dapat dipisahkan, 5) tidak dapat dibagi, 6) universal, 7) fundamental, 8) keadilan, 9) kesetaraan/kesamaan hak, 10) kebebasan, 11) Non diskriminasi, 12) Perlakuan khusus bagi kelompok yang memiliki kebutuhan khusus. Dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Hambatan yang dihadapi yaitu Kurangnya pemahaman terhadap prinsip-prinsip san standar HAM oleh anggota kepolisian, kondisi yang setiap saat berubah-ubah diakui menjadi hambatan yang sulit selama proses penugasan, minimnya alat komunikasi juga menjadi faktor yang menjadi hambatan. Kendala lainnya, sinergitas antara pemerintah daerah dan stakeholderĀ karena belum sepenuhnya mendukung program Kepolisian Negara Republik Indonesia.