Selama ini pelayanan korps brimob belum begitu signifikan karena memiliki keterbatasan personel, fasilitas berupa kendaraan, dan dukungan finansial yang baik. Keterbatasan tersebut tentunya berdampak pada pelayanan yang akan dilakukan oleh Korps Brimob Resimen II Pasukan Pelopor. penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang peningkatan kinerja pelayanan Korps Brimob Resimen II Pasukan Pelopor. Dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja pelayanan Korps Brimob Resimen II Pasukan Pelopor. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang menjadikan gejala hukum yang terjadi dalam masyarakat sebagai suatu objek yang perlu diteliti. Dalam penelitian empiris terdapat ciri-ciri khusus yang membedakan dengan penelitian normatif, yaitu penelitian yuridis normatif mengkaji gejala hukum yang terjadi dalam masyarakat sedangkan penelitian normatif mengkaji gejala hukum yang timbul dari peraturan perundang-undangan. Hasil Penelitian menunjukan (1) Pelayanan polri yang berlaku pada Markas Besar juga berlaku pada Korps Brimob yang pelayanannya meliputi: a) Pelayanan angkutan, b) Pengawalan protokoler, c) Penjagaan markas, d) Urusan lain yang berkaitan dalam lingkup Polda. Dengan melakukan pelayanan angkutan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, maka kinerja pelayanan Korps Brimob Resimen II Pasukan Pelopor dapat meningkatkan kirerja. (2) Upaya peningkatan kinerja pelayanan Markas Korps Brimob Resimen II Pasukan Pelopor dilakukan melului: a) Peningkatan jumlah personel, b) Restruktur pimpinan, c) Peningkatan unit, d) Penguatan protokoler, e) Pembinaan tugas bagian pelayanan.